Kasus Korupsi Proyek di Papua, KPK Telah Tetapkan Dua Tersangka

SIGERMEDIA.COM Proyek di Papua, KPK Telah Tetapkan Dua Tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tersangka pertama adalah seseorang bernama RL yang merupakan Direktur PT TBP, sementara tersangka kedua adalah LE yang menjabat sebagai Gubernur Papua pada periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Berdasarkan informasi yang diterima InfoPublik pada Sabtu (7/1/2023), KPK telah menahan tersangka RL selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 sampai 24 Januari 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.

Dalam kasus ini, terdapat tersangka bernama RL yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua.

Diduga RL telah melakukan komunikasi, pertemuan, dan memberikan uang kepada beberapa pihak dengan harapan bisa menang dalam proses pelelangan proyek tersebut.

Selain itu, juga diduga ada kesepakatan antara RL dan beberapa pejabat di Provinsi Papua, termasuk LE, yang meliputi pembagian fee proyek hingga 14% dari nilai kontrak setelah dikurangi PPh dan PPN.

RL diduga memenangkan beberapa proyek, di antaranya proyek multi-tahun peningkatan jalan Entrop-Hamadi sebesar Rp14,8 miliar, proyek multi-tahun rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi sebesar Rp13,3 miliar, dan proyek multi-tahun penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI sebesar Rp12,9 miliar.

Setelah terpilih mengerjakan proyek tersebut, RL diduga memberikan uang kepada LE sebesar Rp1 miliar, serta menerima pemberian lain sebagai gratifikasi.

Atas perbuatannya, RL didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, LE didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menangani kasus ini sebagai komitmen untuk membantu mendorong kemajuan masyarakat Papua yang sejahtera dan bersih dari korupsi, karena korupsi telah menimbulkan dampak buruk bagi perekonomian dan sosial masyarakat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News