SIGERMEDIA.COM – Ini Besaran UMK Upah Minimum Kabupaten Sumedang Tahun 2023. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di akhir tahun 2022 untuk tahun 2023.
Penetapan tersebut dilakukan melalui keputusan Gubernur Jawa Barat.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Hj. Empung Purwasih.,SH mengungkapkan bahwa UMK tahun 2023 telah ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2022 lalu.
Kenaikan UMK ini akan memberikan dampak positif bagi para pekerja di Kabupaten Sumedang.
“Kenaikan UMK tahun 2023 sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat pada tahun 2022.
Kenaikan UMK ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Sumedang, tetapi juga di Kabupaten lainnya,” jelas Empung dalam wawancaranya di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.
Menurut Empung, keputusan Gubernur Jawa Barat menetapkan besaran UMK sekitar Rp. 3,471,134,010 dengan kenaikan sebesar 7,07% dari tahun 2022 atau sekitar Rp. 229 ribu lebih.
Setelah melakukan monitoring di sekitar 50 perusahaan terkait kenaikan UMK, mayoritas perusahaan telah melaksanakan keputusan Gubernur Jawa Barat No.776 tahun 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, ada juga keputusan Gubernur Jawa Barat No.882 tahun 2022 yang diterbitkan pada tanggal 28 Desember 2022 tentang penyesuaian upah bagi buruh atau pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih pada perusahaan di daerah Provinsi Jawa Barat.
Hal ini berarti terdapat dua keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMK di tahun 2023, yaitu upah maksimal satu tahun dan penyesuaian upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Dengan adanya kenaikan UMK di Kabupaten Sumedang, diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah ini.
Meskipun kenaikan UMK akan berdampak pada pengeluaran perusahaan, namun hal ini merupakan sebuah investasi jangka panjang bagi keberlangsungan dan perkembangan perusahaan di masa depan.
Sekian informasi tentang UMK Kabupaten Sumedang tahun 2023, semoga bermanfaat untuk Anda.