SIGERMEDIA.COM – Karena konflik antara Rusia dan Ukraina, Gubernur Bali I Wayan Koster mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia untuk mencabut visa on arrival (VoA) bagi warga negara Rusia dan Ukraina yang ingin berkunjung ke Bali.
Koster menyebutkan bahwa banyak laporan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh warga dari dua negara tersebut serta kondisi yang tidak nyaman di negara mereka, sehingga mereka berbondong-bondong datang ke Bali untuk mencari kenyamanan.
Koster juga mengatakan bahwa angka pelanggaran yang tinggi oleh warga dari dua negara tersebut menjadi alasan mengapa dia menyurati Menteri Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri.
Kebijakan ini, menurutnya, mungkin tidak hanya berlaku bagi warga dari dua negara tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bali Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa usulan Gubernur Bali Wayan Koster merupakan suatu usulan yang wajar sebagai bentuk evaluasi terhadap pemberlakuan visa on arrival yang telah dikeluarkan oleh Kemenkumham.
Meskipun visa on arrival dikeluarkan oleh Kemenkumham, kebijakan tersebut merupakan kebijakan lintas sektor kementerian seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta para kepala daerah.
Oleh karena itu, untuk mencabut atau meninjau kembali pemberlakuan visa on arrival, butuh masukan dari Kemenlu dan Kemenparekraf agar tidak menimbulkan efek pada sektor lain setelah aturan tersebut dicabut.