SIGERMEDIA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung meminta seluruh tempat hiburan malam di kota tersebut untuk menutup kegiatan selama bulan suci Ramadhan.
Hal ini dilakukan guna menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Penutupan tempat hiburan malam, pub, tempat karaoke, biliar, diskotik, dan panti pijat selama bulan Ramadhan merupakan permintaan resmi dari Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana.
Ia menyatakan bahwa tempat hiburan tersebut harus menutup total selama bulan Ramadhan.
Namun, untuk rumah makan dan Restoran di Bandar Lampung masih diperbolehkan membuka kegiatan usahanya, asalkan menggunakan penutup untuk menghormati mereka yang sedang berpuasa.
Rumah Makan di Bandar Lampung dan restoran diharapkan memasang tirai di siang hari agar dapat menghormati orang-orang yang sedang berpuasa di bulan Ramadhan.
Kepala Dinas Pariwisata Bandarlampung, Ariawan, menyatakan bahwa Pemkot setempat akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) terkait tempat hiburan malam dan restoran selama bulan suci Ramadhan.
Surat edaran ini merujuk pada Perda Kota Bandar lampung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
Ia menambahkan bahwa tempat hiburan seperti diskotik, pub, bar, dan sejenisnya diimbau untuk tidak membuka kegiatan selama bulan Ramadhan, mulai dari H-2 Ramadhan hingga H+3 Lebaran.
Jika ada pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi administrasi. Biasanya, akan dilakukan teguran sesuai tahapan sampai pencabutan izin kegiatan usaha.
Oleh karena itu, bagi para pemilik tempat hiburan malam, pub, tempat karaoke, biliar, diskotik, dan panti pijat di Bandarlampung, perlu memperhatikan permintaan ini dari Pemkot agar tidak terkena sanksi.
Sekian artikel mengenai Pemerintah Kota Bandarlampung Minta Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadhan. Semoga bermanfaat bagi para pembaca.