SIGERMEDIA.COM – Seorang polisi berpangkat Iptu dengan tugas di Polres Bengkulu Tengah, bernama YW, telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu selama tujuh tahun penjara terkait kasus narkoba atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 3,32 gram.
Putusan ini dijatuhkan setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai narkotika jenis sabu tersebut.
Majelis Hakim PN Bengkulu yang dipimpin oleh Ketua Ivonne Tiurma Rismauli memvonis YW dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda uang sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Hal ini mengacu pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebelumnya menuntut terdakwa YW dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Namun, Majelis Hakim PN Bengkulu memutuskan untuk memberikan hukuman yang lebih berat atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh seorang polisi.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim PN Bengkulu menunjukkan keberanian dan keadilan dalam menegakkan hukum terhadap penyalahguna narkoba, terlebih lagi yang dilakukan oleh seorang polisi yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi masyarakat dan menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak akan ditoleransi di Indonesia.
Pemerintah dan lembaga penegak hukum harus terus bekerja sama untuk memerangi peredaran narkoba dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku kejahatan narkoba.