Sri Mulyani Beberkan Surat PPATK soal Transaksi Rp 349 T, Seperti Apa Isinya?

Dalam upaya mengungkap dugaan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun, Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Isi surat tersebut telah dipublikasikan oleh Sri Mulyani kepada publik pada 25 Agustus 2020.

Surat tersebut berisi informasi yang diterima oleh PPATK dari berbagai sumber, yang menyebutkan bahwa ada transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang melibatkan sejumlah bank, baik domestik maupun internasional.

Menurut laporan, transaksi mencurigakan tersebut mencakup transfer dana antar bank, pembelian dan penjualan mata uang asing, serta transaksi dengan instrumen pasar uang.

Surat tersebut juga menyatakan bahwa PPATK telah melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang transaksi mencurigakan tersebut.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ada kemungkinan bahwa transaksi mencurigakan tersebut telah dilakukan oleh orang-orang yang terkait dengan pelaku kriminal, seperti , penipuan, dan kejahatan keuangan lainnya.

Surat dari PPATK tersebut juga menyatakan bahwa sejumlah bank yang terlibat dalam transaksi mencurigakan tersebut telah dikenai sanksi administratif, termasuk denda, serta diharuskan untuk melakukan pembenahan internal.

Selain itu, PPATK juga telah meminta kepada berbagai bank untuk segera menindaklanjuti laporan itu dengan menyelidiki lebih lanjut mengenai transaksi mencurigakan tersebut.

Berdasarkan laporan PPATK ini, Sri Mulyani telah menyatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan penindakan yang tegas terhadap kegiatan yang mencurigakan, melalui kebijakan yang tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah dan memerangi .

Temukan Artikel Viral kami di Google News