SIGERMEDIA.COM – Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Hari Ini, Rabu 29 Maret Hadir Di Komsen Jatiasih.
Kali ini warga Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang telah disediakan.
SIM Keliling hadir di Komsen Jatiasih dan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku telah habis, maka bukan perpanjangan yang akan diberikan tetapi penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM A dan C sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu Rp 80.000,- untuk SIM A dan Rp 75.000,- untuk SIM C.
Persyaratan perpanjangan SIM A dan C adalah (1) Foto Kopi KTP yang masih berlaku, (2) Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, (3) Tes Psikologi SIM, dan (4) Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya diwajibkan memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Hukumnya diatur dalam Pasal 281. Ini informasi yang berguna tentang pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota.