Warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mengunjungi layanan SIM Keliling Polres Bogor pada Kamis (30/3).
Layanan SIM Keliling dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Polsek Ciampea Mall pukul 09.00 – 12.00 WIB dan Terminal Leuwiliang pukul 09.00 – 14.00 WIB.
Hanya permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilayani sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku habis, penerbitan SIM baru akan diberlakukan.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan SIM A dan C adalah membawa KTP asli dan Foto Copy, SIM asli yang masih berlaku, lulus Tes Psikologi SIM, dan Surat Keterangan Sehat.
Demi menjaga kesehatan, Polres Bogor menerapkan protokol kesehatan saat melayani SIM Keliling, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan selalu menjaga jarak.