SIGERMEDIA.COM – Kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah berakhir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati pada Teddy Minahasa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Menurut JPU, Teddy Minahasa telah bersalah dalam kasus tersebut. Dia dinyatakan terbukti melakukan kesalahan yang bertentangan dengan hukum dan telah mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, para JPU juga menyatakan bahwa Teddy Minahasa telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Sidang tersebut juga didampingi oleh para ahli kriminal, dan juga pengacara Teddy Minahasa. Pengacara mencoba untuk membuktikan bahwa Teddy Minahasa telah menjalankan tugasnya dengan baik, dan bahwa ia tidak bersalah dalam kasus ini.
Namun, para JPU berhasil membuktikan bahwa Teddy Minahasa telah melakukan kesalahan dan mengajukan tuntutan hukuman mati.
Teddy Minahasa sendiri mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan yang diberikan. Ia juga menyatakan bahwa ia telah menjalankan tugasnya dengan baik dan bahwa ia tidak bersalah atas apa yang telah dilakukannya.
Sidang tersebut berakhir setelah para JPU mengajukan tuntutan hukuman mati, dan para hakim merencanakan untuk mengumumkan hasil sidang pada tanggal 15 April 2023.
Hasil sidang akan memutuskan apakah Teddy Minahasa akan divonis hukuman mati atau tidak.
Kasus ini telah menimbulkan banyak perdebatan di seluruh Indonesia, khususnya di Sumatera Barat. Beberapa pihak menyatakan bahwa Teddy Minahasa telah melakukan kesalahan yang tidak boleh diterima, dan bahwa ia harus divonis hukuman mati.
Sementara itu, ada juga pihak yang menyatakan bahwa Teddy Minahasa telah menjalankan tugasnya dengan baik dan bahwa ia tidak bersalah atas kesalahan yang dituduhkan.
Kita tunggu hasil sidang 15 April 2023 nanti. Apakah Teddy Minahasa akan divonis hukuman mati atau tidak? Kita lihat saja nanti.