SIGERMEDIA.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi salah satu Kementerian yang terlibat dalam skandal korupsi di sektor ESDM.
Terungkapnya kasus korupsi ini berdasarkan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu Wiratmaja Puja, mantan Kepala Biro Jasa dan Pengolahan Data Mineral (JPPM) Kementerian ESDM, Jumatanto, mantan Kepala Biro Pengembangan Usaha (KBU) Kementerian ESDM, Dedy Darmawan, mantan Kepala Biro Pengelolaan dan Pembayaran (KPP) Kementerian ESDM, dan empat orang lainnya.
Dalam jumpa persnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan para tersangka itu tidak ada yang berpangkat eselon melainkan kepala biro hingga jajaran bawah.
KPK juga menemukan sejumlah bukti berupa uang tunai, surat-surat, dan dokumen-dokumen yang disita dari para tersangka.
Sebagian besar tersangka berada dalam satu jaringan yang berkaitan dengan uang dan barang ilegal. Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi seperti penggelapan, penyalahgunaan wewenang, suap, dan pencucian uang.
KPK juga menyatakan bahwa mereka telah menemukan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Kementerian ESDM telah berurusan dengan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan berbagai kegiatan korupsi telah terjadi di Kementerian tersebut.
KPK telah menyampaikan laporan ke polisi dan Pemerintah untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini.
Pemerintah dan Kementerian ESDM juga telah membentuk sebuah tim untuk meninjau ulang proses pengadaan barang dan jasa yang ditangani oleh Kementerian tersebut.
Kasus korupsi ini menunjukkan bahwa Kementerian ESDM masih memiliki masalah kasus korupsi di dalamnya dan menimbulkan keraguan publik tentang efektivitas dan kekompakan para pejabatnya.
KPK telah berjanji akan melakukan penyelidikan yang lebih dalam tentang kasus ini dan memastikan bahwa para tersangka akan mendapatkan hukuman yang setimpal.