Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Total 25 Orang Dicekal Keluar Negeri Oleh Kejagung

Menkominfo 53 BTS Siap Digunakan Oleh Masyarakat Kabupaten Manggarai Timur
Menkominfo 53 BTS Siap Digunakan Oleh Masyarakat Kabupaten Manggarai Timur

SIGERMEDIA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencekal dua orang untuk tidak pergi ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa dua orang yang dicekal ke luar negeri tersebut adalah Jacqueline Sutjiawan dari pihak swasta dan Diana Trisno selaku Direktur PT Anugerah Mega Perkasa.

“Dalam Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia, Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan bahwa dua orang tersebut dicekal,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (31/3/2023).

Kedua orang tersebut dicekal untuk tidak pergi ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan ke depan. Hal ini dikeluarkan untuk mencegah keduanya pergi ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia.

“Dicegahnya keduanya guna kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud,” tambahnya.

Dengan mencegah dua orang tersebut, jumlah orang yang dicekal ke luar negeri terkait proses penyidikan dalam perkara tersebut menjadi 25 orang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan lima tersangka dalam BTS BAKTI Kominfo. Mereka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Keempat tersangka adalah Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment dan terakhir adalah Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kasus ini akan terus diselidiki dan diusut hingga tuntas untuk menindaklanjuti tindakan korupsi yang merugikan negara. Semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Temukan Artikel Viral kami di Google News