Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) saat libur Lebaran tahun ini. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengumumkan bahwa HBKB pada tanggal 23 dan 30 April 2023 ditiadakan, khususnya di Jalan MH Thamrin – Jalan Sudirman dan Jalan Pemuda – Simpang Arion hingga Simpang TU-GAS di wilayah Jakarta Timur.
Syafrin menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Pasal 5 ayat (1), yang menyatakan bahwa pelaksanaannya dapat dibatalkan jika ada kegiatan khusus yang memerlukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.
Peniadaan HBKB pada tanggal tersebut juga merupakan implementasi dari Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Meskipun HBKB ditiadakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengaturan lalu lintas pada titik-titik lokasi pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri agar tetap berjalan lancar, aman, dan tertib. Masyarakat juga diimbau untuk tetap patuh pada aturan berlalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan.
Dengan peniadaan HBKB pada libur Lebaran tahun ini, diharapkan masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih aman dan nyaman di jalan raya.