SIGERMEDIA.COM – Kasus Penculikan Anak kembali terjadi di wilayah Jagabaya, Bandar Lampung. Korban merupakan seorang anak berusia 6 tahun yang dibawa oleh perempuan berinisial SS (26) warga Sumatera Selatan.
Pelaku saat ini telah diamankan Polresta Bandar Lampung, Senin (22/2). Seperti informasi yang dikutip Sigermedia.com dari Kumparan.com, Pelaku SS sudah diamankan dan diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung. Dalam pengakuannya, dia membantah telah melakukan penculikan. Namun, Kepala Unit (Kanit) PPA, IPDA Liafani Karen mengatakan hasil pemeriksaan memenuhi untuk dilakukan penahanan.
Untuk hasil pemeriksaan kami, unsur-unsur telah terpenuhi dan kita lakukan penahanan,” usulnya. Keterangan dari pelaku, ia membawa BP keluar rumah ke warung dan izin kepada pihak keluarga. Awalnya tidak ada kecurigaan dari kelurga kepada pelaku yang telah tinggal 3 hari di rumah korban ini.
“Awalnya pelaku mengajak korban untuk berjalan-jalan di sekitar rumah dan ke warung sekitar,” ungkap Kanit PPA. “Pelaku ini adalah seorang yang telah dibantu ibu korban, sebab merasa iba bahwa sang pelaku ini mengaku habis kecopetan,” lanjutnya.
Sebelum sampai di Stasiun Kereta Api Tanjung Karang, pelaku membawa korban ke Bakauheni dari 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Hal ini juga dibenarkan sang pelaku. “Saya bawa dari jam 10 pagi sampai jam 8 malam. Dari Bakauheni sampai Stasiun Tanjung Karang,” terang SS.
Korban ditemukan pihak keluarga dan kepolisian saat dibawa pelaku di Stasiun Kereta Api Tanjung Karang. Pelaku langsung diamankan di Polresta Bandar Lampung. Kanit PPA Polresta Bandar Lampung mengatakan bahwa pengakuan pelaku baru pertama kali melakukan aksi ini.
“Keterangan akan dijual dari pelaku tidak ada. Namun, akan melakukan pendalaman kasus ini lebih lanjut,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 83 Jo pasal 76F Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pasal yang disangkakan tindakan pelaku ini adalah penculikan atau mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah. Ancaman perbuatannya adalah maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya.(*)