Minta Pemprov DKI Bayar Upah PJLP dan Guru Honorer Sesuai UMP 2023
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membayar upah untuk petugas Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) dan guru honorer sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Kenneth mengaku menerima banyak keluhan terkait upah dari petugas PJLP dari UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup, Sumber Daya Air, Bina Marga DKI Jakarta, dan guru honorer.
Kenapa Upah Para Petugas PJLP dan Guru Honorer di Bawah UMP 2023?
Menurut Kenneth, seharusnya PJLP dan guru honorer di lingkungan Provinsi DKI Jakarta mendapat upah sebesar Rp4.901.798 sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP DKI 2023. Namun kenyataannya, saat ini PJLP dan para guru honor hanya menerima pembayaran sekitar Rp4,6 juta. Tentunya ada kekurangan nilai upah sebesar Rp300 ribu. Ini sangat memberatkan, kata Kenneth.
Para PJLP dan Guru Honorer Membantu Program Pembangunan di DKI Jakarta
Padahal, lanjut dia, para PJLP dan guru honorer memiliki kontribusi yang sangat besar dalam membantu program pembangunan di DKI Jakarta. Dia meminta Pemprov DKI dan PJ Gubernur memahami bahwa ini adalah masalah yang serius dan sangat sensitif.
Permasalahan Teknis dan Sistem Penggajian
Dia juga meminta Pemprov DKI terbuka dengan permasalahan teknis dan sistem penggajian para PJLP dan guru honorer demi menghindari kecurigaan. Tidak hanya itu, tidak menutup kemungkinan bagi Kenneth untuk memanggil beberapa pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membahas masalah pengupahan.
Permasalahan Ini Harus Selesai Demi Hak Para Petugas PJLP dan Guru Honorer
“Masalah ini harus selesai sampai mereka mendapatkan haknya yaitu upah sesuai dengan UMP 2023,” kata dia. Dalam hal ini, Kenneth meminta Pemprov DKI Jakarta untuk bertanggung jawab dan menyelesaikan permasalahan ini dengan segera. Sehingga, para petugas PJLP dan guru honorer dapat menerima upah yang sesuai dengan aturan yang berlaku.