**Sinergi KLHK dan OJK untuk Harmonisasi Kebijakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan**
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan kerjasama yang harmonis dalam mengatur kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan. Salah satu langkah yang diambil adalah penyiapan Bursa Karbon agar dapat berjalan dengan baik. Hal ini terwujud melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara kedua institusi pemerintah ini.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), Siti Nurbaya, dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, pada tanggal 18 Juli 2023 di Jakarta. Menteri Siti Nurbaya menyambut baik kerjasama ini dan mengungkapkan kegembiraannya atas kerjasama formal antara KLHK dan OJK.
Pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2021, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.
Melalui Nota Kesepahaman ini, KLHK dan OJK memiliki pedoman dalam bekerja sama sesuai dengan ruang lingkup kerjasama yang telah ditetapkan. Kerjasama ini akan meningkatkan koordinasi dan kerjasama antara KLHK dan OJK dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama dalam pelaksanaan Bursa Karbon.
Menteri Siti Nurbaya menyampaikan harapannya bahwa kerjasama ini akan membawa kemajuan dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, termasuk Bursa Karbon di masa depan.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini mencakup beberapa hal, antara lain:
1. Harmonisasi kebijakan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan.
2. Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan.
3. Penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi KLHK dan OJK, seperti pengendalian perubahan iklim, pengembangan produk dan infrastruktur Keuangan Berkelanjutan, pelaksanaan perdagangan Unit Karbon, dan pengembangan kebijakan keuangan berkelanjutan.
4. Kajian dan survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan.
5. Penyediaan Tenaga Ahli/Narasumber di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan.
6. Bidang kerjasama lain yang disepakati KLHK dan OJK sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua OJK, Mahendra Siregar, juga menyambut baik kerjasama ini dan mengungkapkan kegembiraannya. Beliau mengatakan bahwa OJK telah berkonsultasi intensif dengan Komisi XI DPR RI terkait penandatanganan Nota Kesepahaman ini, dan telah mendapatkan persetujuan dari Komisi XI DPR RI. Dengan demikian, kerjasama ini telah disetujui oleh DPR dan diharapkan dapat berjalan dengan cepat.
Mahendra Siregar juga menekankan bahwa kerjasama ini bukan hanya untuk menyelesaikan masalah di Indonesia, tetapi juga masalah dunia karena besarnya potensi karbon yang dimiliki oleh Indonesia.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanthi, Direktur Utama BPDLH Djoko Tri Haryanto, serta para pejabat Eselon II KLHK dan Pejabat OJK terkait.
Kerjasama ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatasi isu lingkungan hidup dan kehutanan serta mengintegrasikan sektor jasa keuangan dalam upaya pembangunan berkelanjutan. Diharapkan dengan adanya kerjasama ini, penanganan perubahan iklim dan pelestarian lingkungan dapat dilakukan secara lebih efektif dan terkoordinasi.