SIGERMEDIA.COM – Pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pengurusan izin membangun. Kini IMB tersebut telah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Aturan PBG diterbitkan pemerintah dalam PP No.16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. PP ini sebagai aturan turunan dari penerapan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, khususnya pasal 24 dan pasal 185.
“Persetujuan Bangunan Gedung atau selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.”Demikian bunyi Pasal 1 PP No.16 Tahun 2021.
Nantinya, pengurusan PBG wajib mencantumkan fungsi bangunan. Fungsi bangunan tersebut meliputi fungsi hunian, keagamaan, sosial dan budaya, usaha, atau fungsi khusus.
Perbedaan mendasar antara IMB dan PBG yaitu terletak pada tahapannya. Jika IMB harus diurus oleh pemilik bangunan, sementara PBG hanya berupa ketentuan teknis mengenai bangunan. Sehingga aturan ini penekanannya lebih kepada fungsi bangunan ketimbang izin.
Jika pemilik bangunan tidak sesuai dengan standar penetapan fungsi bangunan yang ada dalam PBG maka dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan gedung, pembekuan, pencabutan, hingga pembongkaran bangunan gedung.
Untuk bangunan yang sudah mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru ini terbit maka izin tersebut tetap berlaku sampai izin berakhir.
Kontributor – Ariski S