Surati Majelis Hakim, Istri Syekh Ali Jaber ingin Terdakwa Penusukan Dibebaskan

Surati Majelis Hakim, Istri Syekh Ali Jaber ingin Terdakwa Penusukan Dibebaskan
Surati Majelis Hakim, Istri Syekh Ali Jaber ingin Terdakwa Penusukan Dibebaskan

SIGERMEDIA.COM – Istri Almarhum Syekh Ali Jaber, Deva Rachman, memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara penusukan suaminya supaya pelaku dibebaskan, Alpin Andrian, 24 dari jerat hukum. Permintaan ini disampaikan melalui surat permohonan yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 4 Februari 2021.

Baca Juga : Usulkan Perizin Harta Karun ke Jokowi, Susi Pudjiastuti Minta Pemerintah Angkat Sendiri

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Deva Rachman, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur dan asisten pribadi Syekh Ali Jaber, Iskandar Yusuf Anwar, warga Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada 1 Maret 2021.

Baca Juga : Sesuai Janji, Anies Baswedan Ingin Lepas Saham Bir, DPRD DKI Tak Merespon?

Mengutip dari Rmollampung, Kedua kalinya Deva meminta majelis hakim untuk memaafkan dan membebaskan terdakwa dari hukuman atau minimal diberikan hukuman ringan.

Baca Juga : Ini Dia Alasan Presiden Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras

Karena mengingat terdakwa memiliki gangguan kejiwaan atau tekanan mental atas permasalahan keluarga. Hal itu juga sesuai keinginan dari korban Syekh Ali Jaber yang pernah disampaikan.

Saat ini terdakwa kasus penusukan masih menanti putusan hakim setelah penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan. Dalam perkara ini tim jaksa mengenakan terdakwa dengan Pasal 340 Jo. 53 tentang pembunuhan berencana dengan tuntutan 10 tahun penjara.

Dari fakta persidangan sejumlah saksi yang dekat dengan pelaku juga turut menyampaikan soal kelainan jiwa yang diidap terdakwa Alpin. Tetangganya kerap melihat terdakwa kerap mengamuk tanpa alasan jelas.

Baca Juga : Jokowi Ajak Masyarakat Cinta Produk Dalam Negeri dan Benci Produk Asing

Sementara paman terdakwa mengaku beberapa kali mengantar pelaku ke klinik pengobatan gangguan jiwa di Pesawaran. Meski hal itu tidak bisa dibuktikan karena tidak memiliki kartu yang menyatakan pelaku mengalami gangguan jiwa.

(Khoirrotun Nissa)

Temukan Artikel Viral kami di Google News