Perusahaan Asal Mauritius Didenda KPPU Satu Miliar

Perusahaan Asal Mauritius Didenda KPPU Satu Miliar
Perusahaan Asal Mauritius Didenda KPPU Satu Miliar

SIGERMEDIA.COM – Perusahaan asal Mauritius, Travel Circle Internasional (Mauritius) Limited diberi sanksi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebesar satu miliar rupiah. Karena terlambatnya pemberitahuan pengambilalihan saham Asian Trails Holding Ltd oleh perusaan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan resmi, mengatakan, “Majelis menghukum Travel Circle Internasional (Mauritius) Limited untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” katanya, Jumat (5/3).

Sebelumnya, Travel Circle Internasional mengambil alih saham Asian Trails Holding pada 29 Juni 2017 lalu. Atas aksi korporasi tersebut, perusahaan wajib memberikan informasi pada 10 Agustus 2017. Namun, Travel Circle Internasional baru melakukan pemberitahuan pada 10 Desember 2019.

Deswin Nur, mengungkapkan, “Berdasarkan fakta, penilaian, analisis dan kesimpulan, majelis komisi menyatakan bahwa Travel Circle Internasional terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 (tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat),” katanya, mengutip Cnn Indonesia.

Pada pasal 29 UU 5/1999 menyatakan penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada komisi, selambat- lambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut.

Sedangkan Asian Trails Holding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa perjalanan. Perusahaan memiliki beberapa anak usaha di Asia Tenggara, termasuk di Indonesia.

Melansir laman resmi perusahaan, kantor regional Indonesia berada di Denpasar, Bali. Melalui laman tersebut juga menawarkan sejumlah destinasi wisata Indonesia.

(Khoirrotun Nissa)

 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News