SIGERMEDIA.COM – Kapan THR Cair?, Cek Teknis Pencairan dan Besaran. Pemerintah melalui PP 14 Tahun 2024 telah mengukuhkan pencairan THR (Tunjangan Hari Raya) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka kepada bangsa dan negara.
Kebahagiaan ini tak hanya dirasakan oleh PNS, tetapi juga aparatur negara lainnya, seperti calon PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Bahkan, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pun turut diliputi kebahagiaan yang sama.
Kapan THR Cair?
Berdasarkan peraturan tersebut, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pada tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 10 Maret, dan cuti bersama dimulai pada tanggal 5 April.
Baca Juga : Viral !!! Mio Mirza Jadi Trending Topik, Siapakah Dia?
Maka, THR paling cepat akan cair pada tanggal 22 Maret 2024.
Besaran THR
Besaran THR yang diterima PNS dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024. Hal ini hanya sebagai penentu kepastian besaran pembayaran THR dan bukan sebagai dasar perhitungan.
Sumber Dana THR
Terdapat dua sumber dana THR, yaitu APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Komponen Penghasilan untuk THR dari APBN:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan Pangan
Baca Juga : Cair!!! Cek Jadwal Pencairan THR ASN dan Pegawai Swasta
Tunjangan Jabatan/umum
Tunjangan Kinerja
Komponen Penghasilan untuk THR dari APBD:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan Pangan
Baca Juga : Kabar Gembira!!! THR 2024 Dipastikan Cair Lebih Awal, Nominal Naik!
Tunjangan Jabatan/umum
Tambahan penghasilan sebagai yang diterima dalam 1 bulan gaji.
Teknis Pemberian THR
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR diatur melalui:
Peraturan Menteri Keuangan untuk THR yang bersumber dari APBN.
Kepala daerah setempat untuk THR yang bersumber dari APBD.
Keistimewaan THR Tahun Ini
THR tahun ini istimewa karena diberikan secara penuh tanpa potongan iuran atau lainnya yang berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan.
Semoga informasi ini dapat membantu dan menambah kebahagiaan menjelang Hari Raya Idul Fitri!