SIGERMEDIA.COM – Sejumlah aturan baru kembali diingatkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait naik kereta api jarak jauh. Sebagaimana diunggah melalui akun Instagram @KAI121_.
Pada unggahan tersebut KAI menjelaskan, sejumlah perbedaan aturan naik kereta jarak jauh baik dewasa maupun anak-anak sesuai dengan peraturan baru.
Pihak KAI menjelaskan, “Perubahan regulasi angkutan penumpang dengan moda angkutan kereta api, memang relatif cepat. Railmin maklum, jika banyak #SahabatKAI yang bingung terkait hal ini. Nah, pada postingan kali ini, Railmin akan bantu jelaskan beberapa perbedaan regulasi yang saat ini dipakai, dengan regulasi sebelumnya ya,” jelasnya.
Melansir dari kompas.com, dalam postingan KAI juga memuat aturan sebelumnya mengacu Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 11/2021 yang berlaku 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.
Sementara aturan baru mengacu Surat Edaran Nomor 20/2021 yang berlaku mulai 9 Februari 2021.
Perbedaan
Perbedaan aturan naik Kereta Api Jarak Jauh aturan lama dan baru yang berlaku bagi anak-anak dan dewasa ini yakni terletak pada usia anak yang tidak perlu melakukan tes.
Berdasar SE No. 11/2021, anak di bawah umur 12 tahun tidak diwajibkan untuk menyertakan hasil tes RT-PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.
Sementara pada SE No.20/2021, mereka yang tidak wajib tes adalah anak di bawah umur 5 tahun
Menurut aturan baru ini, anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose test sebagai syarat perjalanan.
Pada aturan lama, libur panjang tidak diatur masa berlaku hasil pemeriksaannya.
Tetapi menurut aturan baru, khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, pelaku perjalanan KA Antar Kota wajib melakukan tes RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose Test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1X24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan baru
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, aturan terbaru naik kereta tersebut mengacu pada SE Kemenhub Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Detailnya, pertama, pelanggan yang hendak menggunakan Kereta Api Jarak Jauh masih tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.
Selanjutnya, khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum jam keberangkatan.
Adapun persyaratan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tidak diwajibkan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun
“Untuk ketentuan umum lainnya, pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut,” ujarnya, Sabtu (6/3/2021).
Ketentuan lain yakni pelanggan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Adapun bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam maka tidak diperkenankan makan dan minum kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Ia juga menerangkan pelanggan juga wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3 M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
“Sampai saat ini, face shield masih kami sediakan untuk pelanggan dewasa di KA Jarak Jauh,” imbuhnya.
Kontributor – (Khoirrotun Nissa)