SIGERMEDIA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus berkomitmen menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Selain penyaluran rutin, Kemensos juga mengeluarkan surat edaran terkait penerima bansos PKH 2024. Perhatian penting bagi penerima PKH: nama Anda bisa tercoret dari data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) karena beberapa alasan, termasuk hal sepele.
Pertama, Kemensos terus melakukan pembaharuan data untuk pemerataan distribusi bansos PKH. Hal ini berarti, data penerima PKH selalu diperbarui dan dievaluasi secara berkala.
Baca Juga : Update Terbaru, Bansos PKH Tahap 2 Sudah Cair Via PT Pos Indonesia, Cek Jadwalnya
Kedua, surat edaran Kemensos menjelaskan bahwa KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang tidak segera mencairkan dana bansos hingga batas akhir pencairan akan dicoret sebagai penerima bansos aktif.
Pencairan bansos PKH dilakukan melalui KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) Merah Putih.
Oleh karena itu, Kemensos mengimbau kepada seluruh KPM untuk segera mencairkan bansos PKH setelah dana ditransfer ke rekening.
Jangan menunda pencairan, karena resikonya nama Anda akan dihapus dari data DTKS Kemensos.
Berikut beberapa alasan lain yang dapat menyebabkan pencoretan nama dari data DTKS:
– Meninggal dunia
-Pindah alamat dan tidak melapor ke desa/kelurahan
– Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima PKH
– Terbukti melakukan manipulasi data
Baca Juga : Mantap 6 Bansos Ini Cair di Bulan April 2024, PKH, BSP, KJP, PBI JKN
– Menerima bansos ganda
Untuk memastikan status Anda sebagai penerima PKH, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:
– Cek secara online melalui situs cekbansos.kemensos.go.id
– Hubungi TKS (Tenaga Kesejahteraan Sosial) di desa/kelurahan
– Datang langsung ke kantor Dinas Sosial setempat