Penting untuk diingat:
Debt collector lapangan hanya bertugas untuk menagih utang dan tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penyitaan.
Tindakan debt collector yang melakukan kekerasan, intimidasi, atau ancaman terhadap debitur merupakan pelanggaran hukum dan dapat dilaporkan ke pihak berwajib.
Debitur memiliki hak untuk menolak penyitaan barang yang dilakukan debt collector tanpa surat penetapan pengadilan.
Tips Jika Didatangi Debt Collector Lapangan:
– Tetap tenang dan kooperatif saat didatangi debt collector.
– Minta tanda pengenal resmi debt collector dan surat tugas penagihan.
– Tanyakan secara jelas mengenai jumlah utang dan denda yang harus dibayarkan.
– Jangan tergoda dengan iming-iming penyelesaian utang yang cepat dan mudah.
– Jika merasa dirugikan, laporkan debt collector ke pihak berwajib, seperti Kepolisian Republik Indonesia atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).