Sebagai debitur galbay pinjol, Anda memiliki hak untuk:
– Mencari solusi pembayaran yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
– Menunda pembayaran dengan persetujuan dari perusahaan pinjaman.
– Mengajukan permohonan keringanan utang kepada perusahaan pinjaman.
– Melaporkan perusahaan pinjaman ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika perusahaan pinjaman melakukan pelanggaran.
– Ingatlah bahwa Anda tidak sendirian.
Banyak lembaga dan organisasi yang dapat membantu Anda dalam menyelesaikan masalah galbay pinjol.
Jangan ragu untuk mencari bantuan dan jangan biarkan debt collector lapangan menindas Anda.
Berikut beberapa sumber informasi yang dapat membantu Anda:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK): https://www.ojk.go.id/
- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN): https://bpkn.go.id/
- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI): https://ylki.or.id/
Kesimpulannya:
Debt collector lapangan tidak berhak menyita barang milik debitur galbay pinjol tanpa penetapan pengadilan.
Debitur memiliki hak untuk menolak penyitaan dan mencari solusi pembayaran yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Jangan ragu untuk mencari bantuan jika Anda merasa dirugikan.