Hati-Hati! Debt Collector Pinjol Bisa Sita Barang Debitur? Begini Penjelasannya!

daftar pinjol ilegal gak usah dibayar
daftar pinjol ilegal gak usah dibayar

Sebagai debitur galbay , Anda memiliki hak untuk:

– Mencari solusi pembayaran yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

– Menunda pembayaran dengan persetujuan dari perusahaan pinjaman.

– Mengajukan permohonan keringanan utang kepada perusahaan pinjaman.

– Melaporkan perusahaan pinjaman ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika perusahaan pinjaman melakukan pelanggaran.

– Ingatlah bahwa Anda tidak sendirian.

Banyak lembaga dan organisasi yang dapat membantu Anda dalam menyelesaikan masalah galbay .

Jangan ragu untuk mencari bantuan dan jangan biarkan debt collector lapangan menindas Anda.

Berikut beberapa sumber informasi yang dapat membantu Anda:

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK): https://www.ojk.go.id/
  • Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN): https://bpkn.go.id/
  • Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI): https://ylki.or.id/

Kesimpulannya:

Debt collector lapangan tidak berhak menyita barang milik debitur galbay tanpa penetapan pengadilan.

Debitur memiliki hak untuk menolak penyitaan dan mencari solusi pembayaran yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Jangan ragu untuk mencari bantuan jika Anda merasa dirugikan.

Temukan Artikel Viral kami di Google News