Program Baru Polri, Urus SIM dan STNK Akan Lewat Online

SIGERMEDIA.COM – Pengendara mobil dan motor yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi () dan mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), nantinya akan bisa dilakukan secara online. Polri menargetkan pengurusan dokumen tersebut secara digital ini selesai dalam 100 hari ke depan, mengutip dari liputan6.

Baca Juga : Peringatan 10 Tahun Gempa Jepang, Dubes Ucapkan Terimakasih ke Indonesia

Hal tersebut, terungkap dalam Rakernis Fungsi Lantas yang diselenggarakan di Pusdiklantas Polri, Tangerang Selatan, Rabu (10/3).

Baca Juga : Sepatu Bata Digugat pailit Oleh Mantan Karyawannya

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit, mengungkapkan, dalam rakernis tersebut, Polri memiliki program dalam upaya peningkatan kegiatan pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Baca Juga : Ajukan Banding, Mantan Dirut Jiwasraya Akhirnya Dihukum 20 Tahun Penjara

Ini tentunya menjadi suatu capaian yang saya harapkan bisa diselesaikan dalam waktu 100 hari. Sehingga kemudian masyarakat betul bisa merasakan pelayanan Kepolisian dengan mengandalkan teknologi.

Baca Juga : Jokowi Keluarkan Limbah Batu Bara Dari Kategori Limbah Berbahaya

Sebagai contoh ujian dengan menggunakan aplikasi. Sehingga bisa dilakukan online, bagaimana membuat STNK, BPKB dengan menggunakan teknologi informasi," ucapnya seperti disitat dari Merdeka.com, ditulis Jumat (12/3/2021).

Baca Juga : Prihal Kuota Kemendikbud, Situs Apa Saja Yang Tidak Dapat Diakses?

Kapolri melanjutkan, masyarakat tidak perlu hadir ke Kantor Polisi dan hanya tinggal menggunakan aplikasi layanan yang dibutuhkan. Setelah selesai akan dikirim dengan sistem delivery.

Baca Juga : Diskon Tarif Listrik PLN Sebesar 50% Berlaku Sampai Juni 2021, Begini Ketentuannya

Peningkatan Pelayanan

Melansir daru liputan6, tidak hanya layanan kelalulintasan saja, dalam Rakornis tersebut, Kapolri juga menyatakan peningkatan pelayanan Kepolisian dalam penegakan hukum lalu lintas juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Baca Juga : Sering Konsumsi Kopi? Ini Dia Manfaat dan Bahaya Minum Kopi

Melakukan penegakan hukum lalu lintas dengan tidak perlu melakukan interaksi, yaitu dengan sistem ETLE (electronic traffic law enforcement) dan ini waktu 100 hari akan dikembangkan ke 11 wilayah dan setelah itu, akan dilanjutkan sehingga 34 wilayah Polda semuanya bisa melaksanakan, itu menjadi konsen kami, pungkasnya.

Kontributor – Khoirrotun Nissa
Editor – Devi Ari L

Temukan Artikel Viral kami di Google News