SIGERMEDIA.COM – Direktur Utama dan Komisiaris Utama PT Sinarmas Sekuritas dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan itu diajukan oleh Andri Cahyadi dengan nomor laporan LP/B/0165/III/2021/BARESKRIM tertanggal 10 Maret 2021.
Baca Juga : Terlihat Sepele, Beberapa Kebiasaan ini Dapat Menurunkan Imunitas Tubuh
Pelaporan tersebut terkait dengan adanya dugaan penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh terlapor. Dua terlapor adalah Indra Wijaya, Komisiaris Utama PT Sinarmas dan Kokarjadi Chandra, Direktur Utama PT Sinarmas.
Baca Juga : Terjun Ke Dunia Politik, Artis Ramzi Gabung Partai NasDem
Andri mengatakan bahwa kasus tersebut berawal saat ia masih menjabat sebagai Komut PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (PT EEI) yang sempat bekerjasama dengan PT Sinarmas untuk menyuplai batu bara ke PT PLN tahun 2015 silam.
Baca Juga : Diduga Wanprestasi, Erick Thohir dan PT Barata Indonesia Digugat ke PN Jakpus
Kerjasama tersebut dilakukan untuk menyuplai kebutuhan batu bara PT PLN. Karena kebutuhannya cukup besar maka pihaknya bekerjasama dengan PT Sinarmas. Sementara PT EEI milik Andri sudah bekerjasama dengan PT PLN sejak tahun 2012.
Baca Juga : Sri Mulyani Rotasi Pejabat Kemenkeu Eselon I
“Sebelumnya, perusahaan saya sudah bekerjasama dengan PT PLN sejak tahun 2012.” Pungkas Andri pada, Sabtu (13/3/2021).
Dalam kerjasama tersebut, Benny Wirawansyah ditunjuk oleh PT Sinarmas untuk menjadi dirut. Dan sahamnya saat itu sudah mencapai 53%. Namun, setelah berjalan satu tahun perusahaannya tidak mendapatkan keuntungan.
Baca Juga : DPR Meminta BPOM Jangan Persulit Izin Vaksin Nusantara
“Sebagai Komut, saya bisanya kan hanya mengingatkan saja. Kenapa tidak ada keuntungan. Tapi saat itu saya pikir mungkin kerjasama baru.” Tutur Andri.
Hingga pada saat 2017, Andri melihat tidak ada perubahan. Bukannya keuntungan yang diraih, justru perusahaannya meraup kerugian hingga dibebani utang sebesar 4 triliun. “Utang itu kita dapatkan dari Grup Sinarmas.” Ujar Andri.
Baca Juga : Sering Konsumsi Kopi? Ini Dia Manfaat dan Bahaya Minum Kopi
Tak hanya diberi utang, menurut Andri, sahamnya di PT EEI awalnya sebesar 53% juga tergerus hingga 9%. “Kalau ditotal dengan keuntungan suplai batu bara dan perhitungan lain, kerugian saya mencapai 15,3 Triliun.” Ucap Andri.
Pada tahun 2018, Andri tidak mau lagi melakukan berbagai tanda tangan untuk berbagai keperluan, termasuk pengajuan hutang. Andri mengatakan bahwa selama menjadi Komut, dirinya tidak pernah menyetujui pengajuan utang oleh perusahaan. Namun nilai utang tetap membengkak hingga dirinya mengajukan permohonan audit tahun 2018.
Baca Juga : 3 Cara Mengatasi Insomnia Yang Perlu Anda Coba
“Tetapi permohonan itu ditolak. Direksi bisa menolak. Dan perusahaan juga tidak melaporkan keuangan sejak tahun 2018 hingga saat ini.” Ungkapnya.
Akibat tidak adanya penyelesaian, Andri akhirnya melaporkan dua pimpinan PT Sinarmas tersebut ke Bareskrim Polri.
“Semua berkas-berkas dan bukti-bukti sudah saya serahkan ke penyidik. Harapan saya ini bisa membuka segala hal supaya tindakan yang merugikan baik pemegang saham dan berpotensi merugikan negara bisa ditindak pihak berwajib.” Pungkas Andri.
Kontributor – Ariski S
Editor – Devi Ari L