Rekom PT Sritex dalam Kasus Bansos, Eks Pejabat Kemensos Ragu Menjawabnya

Rekom PT Sritex dalam Kasus Bansos, Eks Pejabat Kemensos Ragu Menjawabnya
Rekom PT Sritex dalam Kasus Bansos, Eks Pejabat Kemensos Ragu Menjawabnya

SIGERMEDIA.COM – Kasus . Dua mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso ragu saat ditanya mengenai siapa yang merekomendasikan PT Sritex dan PT Kalifa sebagai penyedia goodie bag untuk bantuan sosial Covid-19. Melansir dari Tempo.co, awalnya mereka bilang
tidak tahu, tapi akhirnya mengaku tahu.

Baca Juga : Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2021 pada Pertengahan April, Berikut Informasinya

Saya tidak tahu, kata Adi saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Sama saya juga tidak tahu, kata Matheus. Dalam sidang tersebut, duduk sebagai terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Baca Juga : Kebiasaan Bangun Tidur Jadi Simbol Kepribadian, Simak Cirinya

Mereka didakwa menyuap Menteri, Sosial Juliar Batubara, dan bawahannya supaya mendapat jatah Covid-19. Awalnya tim pengacara Harry Van Sidabukke mempertanyakan mengenai pihak yang merekomendasikan penggunaan kedua goodie bag tersebut.

Baca Juga : Anti Ribet, Tips Menanam Lengkuas di Rumah Sendiri

Saudara Matheus Joko menyatakan bahwa Saudara tidak mengetahui adanya siapa yang memberikan referensi kata salah satu anggota tim pengacara.

Baca Juga : DPRD DKI Turut Andil Bahas Kasus Korupsi Anak Buah Anies

Menjawab pertanyaan itu, Matheus mengatakan di awal rencana PT Sritex tidak pernah disebut akan menjadi penyedia goodie bag. Iya betul, karena dari awal saya masuk itu tidak ada pak PT Sritex untuk mengadakan goodie bag, Pak, kata Joko.

Baca Juga : Selain Jadi Bumbu Masak, Ini Manfaat Lengkuas Bagi Kesehatan

Saksi Adi juga tidak mengetahui?" ujar tim pengacara. Iya Pak, karena perusahaan goodie bag itu di luar urusan kami, Pak, kata Adi. Anggota tim pengacara  kemudian mengatakan bahwa para saksi sebenarnya tahu siapa yang merekomendasikan kedua perusahaan.

Dia menyinggung keterangan Adi Wahyono dalam Berita Acara Pemeriksaan poin 34 yang menjelaskan siapa yang memberi rekomendasi tersebut. Apakah Saudara kembali tidak mengetahui? kata pengacara mencecar.

Baca Juga : Terjun Ke Dunia Politik, Artis Ramzi Gabung Partai NasDem

Adi akhirnya buka suara, Saya jelaskan, pertama begini, saya masuk goodie bag itu sudah ada. Kemudian setelah perjalanan itu hanya mendengar saja bahwa goodie bag yang Sritex itu, itu arahan Pak Menteri. Yang Kalifa itu kalau gak salah dengan akses Pak Sekjen, Pak Royana. Tapi dalam keputusan itu saya tidak ikut. Saya masuk itu barang sudah ada, kata Adi.

Saudara tadi menjelaskan tidak tau, terus memberi tahu lagi bahwa mengingat siapa yang merekomendasikan kata dia.

Di perjalanan waktu itu saya dengar yang mengarahkan untuk goodie bag itu yang satu Sritex itu dari Pak Menteri, yang kedua yang Kalifa dari Pak Sekjen, kata Adi.

Kontributor – Khoirrotun Nissa
Editor – Devi Ari L

Temukan Artikel Viral kami di Google News