SIGERMEDIA.COM – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Simanjuntak membantah video yang tengah viral di media sosial terkait dengan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerima suap terkait dengan perkara Rizieq Shihab.
Menurutnya, video tersebut adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November 2016.
Baca Juga : Ma’ruf Amin Terbang Ke Lampung, Tinjau Vaksinasi dan Bendungan Way Sekampung
“Jadi, video itu bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq.” Jelasnya, Pada Minggu (21/3/2021).
Video tersebut beredar dengan narasi “Terbongkar, pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab. Inalillah, semakin hancur wajah hukum Indonesia.”
Baca Juga : Stadion Pahoman Sampai Taman Gajah Akan Dikelola Pemkot Bandar Lampung
Kemudian dalam video tersebut dikaitkan dengan penjelasan dari Yulianto, yang diketahui merupakan Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016 yang lalu.
Baca Juga : Sopir Taksi Online di Lampung Jadi Korban Penembakan
Video berdurasi satu menit 32 detik tersebut beredar luas di media sosial. Padahal menurut Leonard, video penangkapan oknum jaksa AF di Jawa Timur tersebut berkaitan dengan pemberian suap dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi penjualan tanah kas desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Baca Juga : Sri Mulyani Sebut Keberadaan BLU Sangat Penting, Terutama Bidang Kesehatan dan Pendidikan
“Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.” Jelasnya.
Dia menegaskan kembali bahwa video penangkapan oknum jaksa AF tidak ada hubungannya dengan proses sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga : Darah Tinggi? Kenali Makanan Pantangan Bagi Penderita Darah Tinggi
“Menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks.” Tegas Leonard.
Leonard pun mengingatkan masyarakat agar tak menyebarkan berita hoaks. Karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pasal 45A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga : Polemik Impor 3 Juta Ton Garam, Ini Penyebabnya
“Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong sebagaimana video yang beredar saat ini.” Ucap Leonard.
Kontributor – Ariski S
Editor – Devi Ari L