Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 72: Syarat dan Cara Mendaftar

SIGERMEDIA.COM – Daftar Program : Siap-Siap Untuk Gelombang 72!

Seiring dengan perkembangan zaman, program semakin diminati oleh masyarakat yang ingin meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka.

Kini, kabar terbaru yang sedang dinantikan adalah pembukaan pendaftaran program gelombang 72.

Meskipun informasi terkait pembukaan gelombang 72 masih belum jelas, namun netizen sudah mulai ramai membahasnya di media sosial.

Dengan melihat pola dari gelombang sebelumnya, diprediksi bahwa pendaftaran gelombang 72 akan dibuka pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Sementara menunggu kepastian pembukaan pendaftaran, penting bagi kamu untuk mengetahui syarat-syarat dan cara membuat akun .

Berikut informasi terbaru mengenai syarat dan panduan cara membuat akun Kartu Prakerja untuk mendaftar:

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:

– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun
– Tidak sedang menempuh pendidikan formal
– Memiliki keinginan untuk meningkatkan keterampilan
– UMKM juga diperbolehkan mendaftar
– Bukan pejabat negara atau pimpinan BUMN/BUMD
– Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK)

Cara Membuat Akun Kartu Prakerja:

1. Kunjungi website resmi Kartu Prakerja di www.
2. Daftar akun baru menggunakan alamat email dan kata sandi
3. Verifikasi identitas dengan informasi yang tertera di KTP dan KK
4. Isi formulir data diri dengan lengkap
5. Unggah foto e-KTP
6. Lakukan verifikasi wajah
7. Jawab pertanyaan seputar alasan mengikuti program Kartu Prakerja
8. Verifikasi nomor HP
9. Isi pernyataan pendaftaran sesuai dengan kondisimu

Setelah berhasil membuat akun, kamu dapat segera mendaftarkan diri dengan mengklik “Gabung Gelombang”.

Dengan informasi yang lebih segar dan terbaru ini, diharapkan masyarakat dapat lebih siap dan antusias mengikuti program Kartu Prakerja.

Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuanmu!.

Temukan Artikel Viral kami di Google News