Maskapai Penerbangan Dilarang Angkut Penumpang Pada 6 – 17 Mei 2021

SIGERMEDIA.COM – Keputusan pemerintah membatasi transportasi merupakan salah satu tindak lanjut kebijakan pelarangan cuti dan lebaran 2021. Berbagai alat transportasi, termasuk maskapai penerbangan dilarang angkut penumpang pada 6-17 Mei mendatang.

Namun ada sejumlah pengecualian untuk pesawat yang tetap bisa terbang, mengingat transportasi udara memiliki karakteristik khusus yang dapat menghubungkan satu kepulauan dan kepulauan lainnya.

Baca Juga: Peraturan Perihal Larangan Mudik Lebaran 2021 Segera Disiapkan Pemerintah

Pengecualian tersebut berlaku bagi pimpinan lembaga negara RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing, perwakilan organisasi internasional khusus Indonesia, operasional penerbangan repatriasi bukan angkutan , operasi penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, angkutan kargo, perintis, dan lainnya dengan seizin Ditjen Perhubungan Udara.

“Mulai hari ini jelas ya SE Gugus Tugas, kemudian Permenhub sudah jelas meniadakan angkutan lebaran. Rute-rute penerbangan bandara masih buka untuk antisipasi kebutuhan diluar , logistik dan dinas tertentu. ” Kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, pada Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: ASN Dilarang Cuti dan Mudik Lebaran 2021

Pengawasan akan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, Otoritas Bandar Udara, penyelenggara bandara, serta bekerja sama dengan Satgas udara dan Pemda setempat. Nantinya, bagi yang melanggar pelarangan tersebut akan mendapatkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan memberlakukan sanksi adminsitratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran.” Tandasnya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News