SIGERMEDIA.COM – Kepala Bagian Penerangan Umum, Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Ahmad mengatakan bahwa Jozeph tidak pernah melakukan permohonan pencabutan status WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono.
“Atas nama SPS tersebut sejak tahun 2017 sampai April 2021 tidak ada Warga Negara Indonesia yang mencabut kewarganegaraannya. Jadi melihat data tersebut, maka saudara SPS atau JPZ masih merupakan Warga Negara Indonesia.” Kata Ahmad, dalam konpers di Mabes Polri, pada Selasa (20/4/2021).
Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Mengaku Dirinya Nabi ke-26 dan Menantang Dipolisikan
Oleh karena SPS atau JPZ masih berstatus WNI, maka wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Melihat data tersebut, JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.” Ujarnya.
Tim penyidik Bareskrim Polri telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono yang akan diserahkan kepada Interpol.
“Polri sudah menerbitkan DPO kemarin sore (19/4) yang akan segera dikirim ke Interpol sebagai dasar untuk segera mengeluarkan red notice.” Katanya.
Sebelumnya, melalui unggahan video Youtube miliknya, Jozeph Paul Zhang menantang sejumlah pihak yang dapat melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama yang telah ia lakukan. Ia mengklaim akan memberikan uang 1 juta rupiah bagi yang bisa melaporkan dirinya ke polisi.