Tunggak Bayar Pajak, Pemkot Bandar Lampung Tempel Stiker Pemberitahuan di 9 Reklame

SIGERMEDIA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memberikan sanksi sosial terhadap wajib pajak yang menunggak pajak reklame.

Total 9 reklame ditempel stiker pemberitahuan karena menunggak pajak setelah tiga kali mendapat surat panggilan namun tidak ada respon.

“Hari ini dan kemarin penempelan stiker pemberitahuan pajak reklame dan pajak restoran. Total ada 11 tempat yang ditempel tapi ada satu wajib pajak yang langsung bayar yang di Lampung Walk dan satu lagi tidak ada orang di tempatnya. Jadi, hari ini hanya empat tempat yaitu Widi Mandiri di Jalan Morotai, ATM Mini Pak De Jalan Padjajaran, ATM Mini Pak De Jalan Arif Rahman Hakim dan NomNom Jalan Urip Sumoharjo.” Ujar Kasubag UPT Kantor Pajak Wayhalim, Sugiyanti, pada Kamis (22/4/2021).

Baca Juga: Pemkot Akan Tata Kawasan Kumuh Pesisir Bandar Lampung

Sugiyanti mengatakan bahwa pihaknya telah menempelkan stiker tersebut sejak kemarin (21/4) di lima tempat. Sehingga total ada 9 tempat penempelan stiker dalam dua hari kegiatan.

“Yang kemarin kita sudah menempelkan di lima tempat yaitu Bakso Ali, Mie Goceng, Counter HP Red, Restoran SPBU, dan Wendy’s Transmart. Jadi total sampai hari ini ada 9 tempat yang ditempel stiker pemberitahuan pajak ini.” Tuturnya.

Kasubid Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah Kota , Ferry Budhiman, menjelaskan bahwa penempelan stiker tersebut bertujuan untuk memberikan sanksi sosial kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak. Ia berharap dengan diberi sanksi sosial tersebut maka dapat segera untuk membayar tunggakan pajaknya.

“Mekanisme untuk pembayarannya nanti bisa dateng aja ke kantor pajak. Jika sudah bayar nanti akan kita lepas tapi kalau belum bayar-bayar biar aja nempel di situ.” Ucap Ferry.

Temukan Artikel Viral kami di Google News