SIGERMEDIA.COM – Seorang siswi kelas II SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah, berinisial MS (19) dikeluarkan dari sekolah karena mengunggah umpatan yang dianggap menghina Palestina.
Plt Kepala Biro Kerjasama Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud-ristek, Hendarman mengatakan bahwa itu merupakan wewenang Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Pemimpin Hamas Surati Jokowi, Minta Dukungan Indonesia
Pihaknya menghormati atas keputusan yang diambil, asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Terkait dengan kasus tersebut, kami selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan guna membahas berbagai isu tata laksana di sekolah dan peserta didik, termasuk kasus ini. Mekanisme dan wewenang pelaksanaan sekolah berada di bawah supervisi pemerintah daerah dan kami senantiasa menghormati kewenangan ini.” Jelas Hendarman, pada Kamis (20/5/2021).
Baca Juga: TNI Diserang KKB, 4 Prajurit Mengalami Luka Tembak
Meskipun begitu, Hendarman mendorong agar dilakukan dialog konstruktif antar pihak terkait untuk membahas kasus tersebut.
“Pada dasarnya kami mendorong diskusi positif dengan Pemerintah Daerah dan dinas terkait agar setiap permasalahan yang terjadi dapat terselesaikan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.” Tandasnya.