- Buka link cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Selanjutnya, masukkan nama penerima sesuai KTP
- Ketikkan 8 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Klik tombol Cari Data
- Selanjutnya, muncul NamaPenerima sesuai Wilayah yang Anda input.
Syarat Daftar DTKS Kemensos
Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH diharuskan memenuhi syarat daftar DTKS Kemensos, yakni:
- Calon penerima bansos adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
- Calon penerima bansos termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
- Calon penerima bansos bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
- Calon penerima bansos adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Masyarakat bisa mengajukan usul bansos PKH, selama bansos masih disalurkan dan akan diproses usulannya oleh pihak yang berwenang.
Meski demikian, pengusulan nama di aplikasi cek bansos bersifat usulan yang artinya akan ada informasi lebih lanjut apakah masyarakat masuk kriteria dapat bansos PKH atau tidak?
Cara Daftar dan Usul Menjadi Penerima Bansos PKH
Berikut ini adalah cara daftar atau cara usul penerima bansos PKH di aplikasi Cek Bansos: