SIGERMEDIA.COM – Cara Lapor SPT Tahunan Online di djponline.pajak.go.id. Langkah melaporkan SPT Tahunan di e-Filing, syarat dokumen untuk pelaporan pajak pribadi, PPh Badan.
Seperti yang diketahui para wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahuan melalui online dengan mengunjungi situs pajak.go.id atau dapat juga langsung datang ke kantor pajak terdekat.
Baca Juga : Apa itu SPT Tahunan, Pengertian, Jenis dan Fungsinya
Pelaporan SPT Tahunan untuk PPh orang Pribadi memiliki batas waktu hingga 31 Maret di setiap tahunnya. Sedangkan untuk PPh Badan batas akhirnya tanggal 30 Maret.
Ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, seperti yang dikutip SIGERMEDIA.COM dari Tribunews.co.id,
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
6. Serta dokumen terkait lainnya
Cara Lapor SPT Tahunan Online di djponline.pajak.go.id
Hal pertama yang harus anda lakukan yakni dengan melakukan registrasi terlebih dahulu atau mendaftar akun baru di djponline.pajak.go.id
Cara Daftar Akun DJP Online
- Buka browser di HP atau PC
- Masuk ke laman pajak.go.id/registrasi atau laman DJP Online daftar di https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi
- Masukkan nomor NPWP (tanpa tanda titik dan setrip), kode EFIN dan kode keamanan, lalu klik “Sumbit”.
- Setelah itu, masukan nama, email, nomor handphone aktif, password, konfirmasi password dan kode keamanan.
Baca Juga : Cara Daftar NPWP Online Lewat HP
- Klik “Sumbit”
- Selanjutnya akan muncul notifikasi sukses dan DJP Online akan mengirimkan email untuk aktivasi akun.
- Buka email dari DJP Online.
- Pastikan nama dan NPWP Anda sudah sesuai.
- Lalu klik Aktifkan Akun.
- Akan muncul notifikasi sukses dan klik “OK”
- Akun DJP Online Anda sudah aktif.
- Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password.
- Jika berhasil login, berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.
- Akun DJP Online tersebut bisa Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).
Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online
1. Buka www.pajak.go.id.
2. Pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login.
3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing.
4. Pilih Buat SPT.
5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.
6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.
7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT.
8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.
Cara Upload e-SPT di pajak.go.id Online
1. Buka www.pajak.go.id.
2. Pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login.
3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing.
4. Pilih Buat SPT.
5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT.
6. Klik Browse File dan pilih file .csv dari e-SPT Anda.
7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada.
8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload.
9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai.
10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”.
11. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email WP.