Sebelumnya Bantuan Dana PIP diperuntukan bagi para siswa yang sudah memiliki KIP Kartu Indonesia Pintar yang juga merupakan salah satu program pemerintah.
Lantas Bagaimana jika siswa atau peserta didik yang tidak memiliki KIP? Apakah turut bisa mendaftar dalam program Indonesia Pintar?
Baca Juga : Cara Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud Terbaru
Tentu bisa, namun ada beberapa hal dan tentunya persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti dan mendapatkan bantuan dana PIP meskipun tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar.
Seperti yang dikutip SIGERMEDIA.COM dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
Baca Juga : Cek Nama Penerima PIP SD-SMA di pip.kemdikbud.go.id
Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.
Demikian informasi modal KKS dan SKTM siswa miskin/kurang mampu bisa daftar PIP.***