Adapun syarat umum daftar PIP Kemdikbud 2022 bagi siswa SD, SMP, dan SMA yakni sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia mulai dari 6 – 21 tahun.
3. Siswa SD, SMP, dan SMA tercatat sebagai peserta didik baik di lembaga pendidikan formal maupun non formal.
Baca Juga : Hanya Modal HP, Cek link pip.kemdikbud.go.id, Bantuan Dana PIP Rp 2,2 Juta Cair untuk Siswa SD, SMP SMA
4. Siswa SD, SMP, dan SMA memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terdaftar di Data Pendidikan Pokok (Dapodik).
5. Siswa SD, SMP, dan SMA yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Nantinya, siswa SD, SMP, dan SMA yang dinyatakan layak menjadi penerima PIP Kemdikbud 2022 akan mendapatkan bantuan Rp2,2 juta.
Besaran Rp2,2 juta tersebut adalah akumulasi dana PIP Kemdikbud yang akan diberikan kepada para siswa.
Baca Juga : Hore Dana PIP Indonesia Pintar Sudah Cair Bulan April, 890.796 Siswa SMK
Berikut rincian dana PIP Kemdikbud yang akan diterima oleh siswa SD, SMP, dan SMA
1. Siswa SD/sederajat akan dapat bantuan PIP sebesar Rp450.000 per tahun.
2. Siswa SMP/sederajat akan dapat bantuan PIP sebesar Rp750.000 per tahun.
3. Siswa SMA/sederajat akan dapat bantuan PIP sebesar Rp1 juta per tahun.