Cara Daftar PIP Kemdikbud 2022 Tanpa KIP dan KKS
1. Jika siswa belum memiliki KIP, maka silakan daftarkan diri ke lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua.
2. Namun, apabila siswa juga tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan/desa agar dapat melengkapi syarat pendaftaran PIP.
Baca Juga : Cara Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud Terbaru
3. Setelah syarat lengkap, ikuti instruksi selanjutnya dari pihak terkait untuk daftar KIP guna dilakukan verifikasi data.
Demikian cara daftar PIP Kemdikbud 2022 tanpa menggunakan KIP dan KKS untuk siswa SD, SMP, dan SMA agar dapat bantuan hingga Rp2,2 juta.***