Cara Daftar Nikah Online di Simkah Kemenag.go.id
Berikut ini adalah tata cara melakukan pendaftaran nikah online di Simkah Kemenag:
1. Buka situs simkah.kemenag.go.id
2. Klik menu DAFTAR NIKAH

3. Pilih lokasi akad (Provinsi, Kabupaten/kota dan Kecamatan)
4. Pilih tempat akad nikah (di KUA atau luar KUA)

5. Pilih waktu akad nikah (tanggal dan jam)
6. Jika ada keterangan bahwa jadwal tersedia, akan muncul tombol LANJUT
7. Klik Lanjut dan pilih desa lokasi akad nikah
8. Masukan data calon suami dan calon istri
9. Masukkan juga data Ayah Suami, Ibu Suami, Ayah Istri, Ibu Istri dan Wali Nikah
10. Checklist dokumen persyaratan
11. Masukan Nomor HP
12. Unggah foto
13. Cetak bukti pendaftaran.