Cara Daftar Nikah Online di Simkah Kemenag.go.id

cara daftar nikah online di simkah kemenag go id gratis
cara daftar nikah online di simkah kemenag go id gratis

Berapa Biaya Nikah di KUA?

Biaya nikah di KUA adalah gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya.

Syarat biaya nikah gratis di KUA adalah prosesi yang dilakukan di KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.

Jika di luar KUA dan di luar jam kerja, biaya nikah KUA menjadi tidak gratis lagi.

Jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp600.000 (biaya nikah di rumah).

Biaya nikah Rp600.000 yang dibayarkan tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Biaya Rp 600.000 juga berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA seperti penyelenggaraan akad nikah di rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan. Sekalipun pelaksanaan dilakukan saat jam kerja KUA.

Alur Mengurus Dokumen Nikah

Alur pendaftaran menikah di KUA sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah.

Namun, jika pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.

Temukan Artikel Viral kami di Google News