Berikut ini adalah alur mengurus dokumen syarat nikah terbaru, baik yang mau nikah di KUA (Balai Nikah) atau di luar KUA (di Luar Balai Nikah):
– Urus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa di ketua RT.
– Datangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA.
– Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan.
– Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA.
– Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA.
– Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara.
– Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA.
– Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah.
– Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui.
– Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan.
Demikian adalah alur pendaftaran menikah online dan mengurus dokumen untuk akad nikah di KUA.