SIGERMEDIA.COM – Siap Siap Tarif Listrik Naik Per 1 Juli, Simak Penjelasannya. Berikut ini informasi selengkapnya mengenai kenaikan tarif listrik yang rencananya dimuali awal Juli 2022.
Berita tarif listrik yang digadang-gadang bakal turut dinaikan oleh PLN sedang ramai diperbincangkan dikalangan masyarakat.
Seperti yang diketahui, per tanggal 1 Juli 2022 Tarif Dasar Listrik bakal mengalami kenaikan sebesar 17,64 persen.
Baca Juga : Link Twibbon HUT Kabupaten Lampung Utara ke-76 dan Share Ucapan Selamat Hari Jadi pada 15 Juni 2022
Tak pelak hal tersebut langsung menjadi perbincangan dan reaksi dari kalangan masyarakat, pasalnya tarif listrik tersebut yang alami kenaikan menyentuh angka Rp1.699 per Kwh atau naik sekira 17.64 persen dari angka Rp1.444.70 per Kwhnya.
Lantas kenapa adanya kenaikan tarif listrik yang mulai berlaku 1 Juli mendatang ini? Untuk selengkapnya simak berikut ini.
Baca Juga : Tayang Hari Ini, Cek Sinopsis Melur Untuk Firdaus Episode 11
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, yakni Rida Mulyana mengatakan bahwa hal tersebut tidak berlaku bagi golongan di bawah 3500 VA.
“Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap, Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tarif adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah.” katanya.