Siap Siap Tarif Listrik Naik Per 1 Juli, Simak Penjelasannya

Selanjutnya pemberlakuan penyesuaian tarif tersebut ditujukan untuk masyarakat yang menggunakan listrik berdaya mulai dari 3.500 VA ke atas atau R2 dan R3.

Tak sampai situ, kenaikan tarif listrik pun berlaku bagi golongan pemerintah P1, P2 dan P3 dengan jumlah total 2.5 juta atau 3 persen dari keseluruhan pelanggan PLN.

Baca Juga : Sinopsis Hum Saath Saath Hain di ANTV Hari Ini, Rabu 15 Juni 2022

Adapun kenaikan tersebut dikarenakan naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM), batu bara, dan kurs.

“Penyesuaian tarif listrik ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah.” lanjut Rida.

Dan keterangan lainnya mengenai kenaikan tarif tersebut didasarkan pada harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Patokan Batu Bara (HPB).

Baca Juga : Jadwal VNL Putri Hari Ini Rabu 15 Juni 2022, Live di O Channel dan Vidio.com

Pihak PLN sendiri melalui Direktur Umum Darmawan Prasodjo kembali menegaskan bahwa kenaikan tersebut akan berlaku per 1 Juli 2022.

Demikianlah informasi mengenai kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022, penjelasan dari Dirjen Ketenagalistrikan.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News