6. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib menaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
7. Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan berkas yang sudah diunggah (upload) serta surat pernyataan bersedia diproses secara hukum sesuai jadwal yang ditentukan.
Baca Juga : Siap Siap Tarif Listrik Naik Per 1 Juli, Simak Penjelasannya
8. Dokumen yang diunggah (upload) adalah sesuai dengan dokumen asli, calon Peserta Didik tidak boleh menambah atau mengurangi dokumen asli.
9. Untuk daerah yang di dalamnya terdapat satuan pendidikan baik SMA maupun SMK yang memiliki kekhasan tertentu yaitu jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta dalam 1(satu) rombongan belajar, sekolah berasrama dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
10. Memiliki Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya saat verifikasi berkas fisik.
Baca Juga : Link Twibbon HUT Kabupaten Lampung Utara ke-76 dan Share Ucapan Selamat Hari Jadi pada 15 Juni 2022
11. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan calon peserta didik adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 Tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
12. Kartu Keluarga yang berubah akibat penambahan dan/atau pengurangan anggota keluarga tanpa mengubah alamat dan belum satu tahun, dapat dipergunakan namun wajib melampirkan scan fotokopi Kartu Keluarga yang lama dengan alamat yang sama dengan Kartu Keluarga baru. Untuk upload scan fotokopi Kartu Keluarga lama di bagian upload Kartu Keluarga lama.