13. Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
14. Penerimaan peserta didik baru dengan sistem di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat untuk Tahun Pelajaran 2022/2023 pada SMA dan SMK tidak dipungut biaya.
15. Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan pada saat pendaftaran.
Baca Juga : Sinopsis Hum Saath Saath Hain di ANTV Hari Ini, Rabu 15 Juni 2022
16. Untuk Jalur Zonasi calon peserta didik baru diperkenankan mendaftar untuk memilih tiga sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran.
17. Untuk Jalur Prestasi calon peserta didik baru diperkenankan mendaftar untuk memilih tiga sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran.
18. Untuk Jalur Afirmasi calon peserta didik baru diperkenankan mendaftar untuk memilih tiga sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran dengan melampirkan bukti-bukti yang dikeluarkan sah oleh pemerintah berupa KIP atau KKS-PKH.
Baca Juga : Sinopsis Drama Malaysia Bukan Kahwin Paksa, Viral di TikTok
19. Kriteria Sekolah wajib pelaksana PPDB adalah sekolah yang berada di ibukota Provinsi dan ibukota Kabupaten atau terakreditasi “A” sedangkan untuk sekolah yang berada di ibukota kecamatan dengan akses internet yang terbatas; merupakan satu satunya sekolah negeri di daerah tersebut silahkan untuk melaksanakan PPDB secara offline namun tetap mengacu pada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.