SIGERMEDIA.COM – Polres Way Kanan Bekuk Dua Pemuda Terkait Narkotika dengan terbukti memiliki ekstasi dan sabu.
Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial AL (42) berdomisili di Desa Pagar Agung Kurungan Nyawa III Kecamatan Buay Madang dan HW (39) berdomisili di Desa Sumber Agung Kecamatan Buay Madang Kabupaten Way OKU Timur.
Sebelumnya Pihak Satresnarkoba Polres Way Kanan menindak lanjuti informasi yang didapat dari masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis extacy dan jenis shabu di Kampung Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba Iptu Sigit Barazili menjelaskan penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata Iptu Sigit.
Hasilnya diamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku berinisial AL dan HW di pinggir Jalan Perkebunan Sawit Kampung Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Saat petugas melakukan penggeledahan badan dan atau tempat tertutup lainnya dan hasilnya diketemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika atau kasus Narkoba.
Pada kantong saku celana sebelah kanan bagian depan milik AL yaitu berupa bungkusan 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan 15 (lima belas) tablet warna hijau berlogo atau bergambar gucci yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 6,12 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,81 gram
Kemudian, terlapor AL dan HW beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.
“Yang bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya.(sah/mlo)