Diskon Tarif Listrik PLN Sebesar 50% Berlaku Sampai Juni 2021, Begini Ketentuannya

SIGERMEDIA.COM – PT PLN kembali memberikan diskon tarif listrik bagi para pelanggan listrik pada triwulan II tahun 2021 ini. Periode diskon ini berlaku dari April hingga Juni 2021 dengan diskon tarif listrik sebesar 50%. Hal ini dilakukan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.

Baca Juga : Walikota Bandar Lampung Bakal perbolehkan Warganya Lakukan Resepsi Pernikahan

“Pemerintah terus berkomitmen memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat yang tidak mampu, rentan, serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pandemi Covid-19.” Tutur Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, pada Senin (8/3/2021).

Baca Juga : Kumpulan Gambar Status WA Ucapan Isra’ Mi’raj

Sebelumnya, pemerintah memberikan diskon listrik sebesar 100% sejak April 2020 hingga Maret 2021 bagi golongan rumah tangga 450VA, bisnis kecil 450VA, dan industri kecil 450VA. Pemberian stimulus ini masih akan berlanjut pada triwulan II dari April hingga Juni 2021.

Namun diskon listrik yang diberikan hanya sebesar 50%.

“Dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan bahwa pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450VA akan diberikan sebesar 50%, tidak lagi 100%.” Ujar Rida Mulyana.

Baca Juga : Quote Ucapan Peringatan Isra’ Mi’raj 2021

Menurut Rida, pihaknya sudah memberikan petunjuk kepada PLN terkait dengan pemberian stimulus ini. Berikut ini rincian stimulus yang diberikan:

a). Pelanggan golongan 450VA
Untuk pelanggan golongan 450VA, baik untuk rumah tangga, bisnis kecil, dan insdustri kecil akan diberikan diskon tarif listrik sebesar 50% yang diberikan saat pembayaran tagihan (pasca bayar) atau pembelian token (pra bayar).

b). Pelanggan golongan 900VA
Sementara pelanggan golongan 900VA bersubsidi untuk rumah tangga diberikan diskon tarif listrik sebesar 25% saat pembayaran tagihan (pasca bayar) atau pembelian token (pra bayar).

c). Pelanggan golongan 1300VA
Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% berlaku bagi pelanggan dengan pemakaian listrik dibawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala). Sehingga ini berlaku untuk pelanggan 1300VA keatas dengan golongan sosial, bisnis, dan industri. Nantinya pelanggan tersebut akan tetap membayar sesuai dengan penggunaan energi listriknya.

d). Pelanggan golongan khusus
Kementerian ESDM juga meminta PLN untuk melakukan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi golongan layanan khusus yang disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

e). Biaya Abonemen
PLN akan melakukan pembebasan biaya beban (abonemen) sebesar 50% untuk pelanggan golongan sosial dengan daya 220VA, 450VA, dan 900VA dan golongan bisnis & Industri 900VA.

Dalam melaksanakan program tersebut, Kementerian ESDM menyampaikan agar PT PLN terus berupaya menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Kontributor – Ariski S
Editor – Devi Ari

Temukan Artikel Viral kami di Google News