Sepatu Bata Digugat pailit Oleh Mantan Karyawannya

SIGERMEDIA.COM – PT Sepatu Bata, Tbk digugat pailit oleh mantan karyawannya ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Produsen sepatu Bata tersebut digugat pailit terkait dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Permohonan gugatan PKPU tersebut didaftarkan oleh Agus Setiawan yang diketahui adalah mantan karyawan perusahaan sepatu Bata.

Baca Juga : Ajukan Banding, Mantan Dirut Jiwasraya Akhirnya Dihukum 20 Tahun Penjara

Awal mula persengketaan ini karena Agus tidak terima dirinya diberhentikan atau disebut dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Merasa tidak terima, Agus akhirnya menggugat sepatu Bata ke PN Jakpus pada 18 Mei 2020 dengan nomor perkara 136/Pdt/Sus-PHI/2020/PN.Jkt.Pst.

Baca Juga : Jokowi Keluarkan Limbah Batu Bara Dari Kategori Limbah Berbahaya

Setelah melewati berbagai sidang, akhirnya Agus memenangkan gugatan tersebut dan menghukum sepatu Bata.
“Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Baca Juga : Prihal Kuota Kemendikbud, Situs Apa Saja Yang Tidak Dapat Diakses?

Menghukum tergugat untuk membayar upah kepada penggugat yang belum dibayarkan dengan total Rp. 184.595.947.” Demikian bunyi salah satu petitum yang dikutip dari SIPP PN Jakpus, pada Kamis (11/3/2021).

Baca Juga : Diskon Tarif Listrik PLN Sebesar 50% Berlaku Sampai Juni 2021, Begini Ketentuannya

Tak hanya itu, sepatu Bata juga dituntut untuk membayar uang penghargaan masa bakti sesuai aturan perusahaan dengan total 24 juta. Namun diduga pembayaran tidak kunjung diterima oleh agus, ia kembali menggugat ke PN Jakpus dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst. pada 9 Maret 2021 lalu.

Baca Juga : Sering Konsumsi Kopi? Ini Dia Manfaat dan Bahaya Minum Kopi

“Termohon PKPU PT Sepatu Bata Tbk dalam PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.” Tulis dalam salah satu petitum.

Kontributor – Ariski S
Editor – Devi Ari L

Temukan Artikel Viral kami di Google News