SIGERMEDIA.COM – PT Fajar Benua Indopack menggugat Menteri BUMN, Erick Thohir, Kementerian BUMN, dan PT Barata Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Maret 2021 dengan nomor 168/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.
Baca Juga : Sri Mulyani Rotasi Pejabat Kemenkeu Eselon I
Gugatan tersebut dilayangkan terkait dengan dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak yang tergugat tersebut. Dalam petitumnya, penggugat meminta kepada majelis hakim mengabulkan beberapa poin.
Baca Juga : DPR Meminta BPOM Jangan Persulit Izin Vaksin Nusantara
Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Kedua, menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap penggugat. Ketiga, Menyatakan penggugat telah melaksanakan kewajiban secara keseluruhan terhadap tergugat.
Baca Juga : Menperin Ajak Perusahaan Jepang Kembangkan Industri Methanol di Indonesia
Keempat, menghukum PT Barata Indonesia untuk memenuhi keajiban pembayaran kepada penggugat sebesar 2.5 Milyar yang dibayarkan secara tanggung-renteng dengan Erick Thohir dan Kementerian BUMN.
Baca Juga : Menurut Menag Intoleransi Agama Bukan Arus Utama, Jangan Khawatir
Kelima, memerintahkan kepada Erick thohir atau Kementerian BUMN untuk mematuh putusan dan mengambil langkah-langkah optimalisasi sepanjang dibutuhkan terkait pelaksanaan pembayaran kewajiban dan penggantian kerugian yang harus dipenuhi oleh PT Barata Indonesia.
Kontributor – Ariski S
Editor – Devi Ari L