Diduga Wanprestasi, Erick Thohir dan PT Barata Indonesia Digugat ke PN Jakpus

Diduga Wanprestasi, Erick Thohir dan PT Barata Indoensia Digugat ke PN Jakpus

SIGERMEDIA.COM – PT Fajar Benua Indopack menggugat Menteri BUMN, , Kementerian BUMN, dan PT Barata Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Maret 2021 dengan nomor 168/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.

Baca Juga : Sri Mulyani Rotasi Pejabat Kemenkeu Eselon I

Gugatan tersebut dilayangkan terkait dengan dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak yang tergugat tersebut. Dalam petitumnya, penggugat meminta kepada majelis hakim mengabulkan beberapa poin.

Baca Juga : DPR Meminta BPOM Jangan Persulit Izin Vaksin Nusantara

Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Kedua, menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap penggugat. Ketiga, Menyatakan penggugat telah melaksanakan kewajiban secara keseluruhan terhadap tergugat.

Baca Juga : Menperin Ajak Perusahaan Jepang Kembangkan Industri Methanol di Indonesia

Keempat, menghukum PT Barata Indonesia untuk memenuhi keajiban pembayaran kepada penggugat sebesar 2.5 Milyar yang dibayarkan secara tanggung-renteng dengan dan Kementerian BUMN.

Baca Juga : Menurut Menag Intoleransi Agama Bukan Arus Utama, Jangan Khawatir

Kelima, memerintahkan kepada atau Kementerian BUMN untuk mematuh putusan dan mengambil langkah-langkah optimalisasi sepanjang dibutuhkan terkait pelaksanaan pembayaran kewajiban dan penggantian kerugian yang harus dipenuhi oleh PT Barata Indonesia.

Kontributor – Ariski S
Editor – Devi Ari L

Temukan Artikel Viral kami di Google News