SIGERMEDIA.COM – Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), mengatakan, pihaknya segera menerbitkan surat edaran (SE) menindaklanjuti kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.
Baca Juga : Dua Laga Pamungkas Bertanding, Berikut Jadwal Pertandingan Piala Menpora Hari Ini
Rencananya, SE tersebut akan diterbitkan pada Senin (29/3/2021) mendatang. “Senin rencananya dikeluarkan Surat Edaran Kemenpan RB,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kompas.com, Sabtu (27/3/2021).
Baca Juga : Pertemuan Prabowo dengan Menham Jepang Membahas Isu Keamanan serta Kerja Sama Pertahanan
Namun, dia tidak mengungkapkan apa saja yang akan diatur dalam SE itu, “Termasuk soal apakah ada sanksi jika ASN melanggar larangan mudik pun belum dia tegaskan,” katanya.
“Senin diumumkan. Sekarang sedang dikonsepkan. Senin saya tanda tangan sebagai Menpan RB,” tambahnya.
Baca Juga : 13 Imbauan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 2021 dari Muhammadiyah
Sebelumnya, pemerintah resmi meniadakan mudik Lebaran 2021 yang akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021. Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat tingkat menteri yang digelar pada Jumat (26/3/2021), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Baca Juga : Pemerintah Tegaskan TNI-Polri Perketat Keamanan Rumah Ibadah
“Peniadaan mudik diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru,” katanya.
Baca Juga : Tiga Aset Daerah Bandar Lampung akan Dikelola Pemprov dan Pemkot
Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), mengatakan, larangan mudik Lebaran ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia, tidak hanya untuk pegawai pemerintahan.
“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” ujar Muhadjir dalam konfernesi pers secara virtual, usai rapat.
Baca Juga : Sebanyak 884 Konten Hoaks Vaksin Covid-19 Sudah Diungkap Kominfo
Masyarakat diminta sebelum dan sesudah 6-17 Mei 2021 tidak melakukan perjalanan keluar daerah. “Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari, tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” ujarnya.
Kontributor – Khoirrotun Nissa
Editor – Devi Ari L