SIGERMEDIA.COM – Aturan baru perihal pembayaran insentif bag tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 yakni pembayaran akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan.
Kebijakan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/4239/2021.
Baca Juga : Sudah Dibuka, Pendaftaran Seleksi Pejabat Eselon I dari Kemenag
Kirana Pritasari, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan, mengatakan, “Prosesnya bagaimana rekening tenaga kesehatan ini harus diinformasikan kepada Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) agar bisa dibayarkan langsung,” katanya, Sabtu (3/4).
Baca Juga : DPR Minta Pemerintah Segera Kirim Bantuan Kepada Korban Bencana di NTT
Menurutnya, mekanisme pembayaran secara langsung ini untuk menghindari kekhawatiran adanya potensi pungutan atau pemotongan.
“Juga untuk mempermudah monitor jika terjadi keterlambatan pemberian insentif. Karena akan bisa diketahui langsung penyebab keterlambatan tersebut,” lanjutnya.
Baca Juga : Sepi, Bandara Kertajati Akan Jadi Bengkel Pesawat?
Besaran insentif setiap tenaga kesehatan akan diberikan sesuai tempat bekerja masing-masing.
Kirana menegaskan, “Semakin tinggi risiko paparan terhadap penyebaran Covid-19, insentif yang diberikan semakin optimal,” katanya.
Baca Juga : Sudah Dibuka, Pendaftaran Seleksi Pejabat Eselon I dari Kemenag
“Perbaikan dari regulasi ini jika dibandingkan pada tahun 2020 di antaranya mengenai kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan. Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani Covid-19,” ujarnya.
Ia mengatakan, pembayaran insentif akan dipercepat prosesnya oleh pemerintah.
“Tunggakan pemberian insentif di tahun 2020 saat ini sedang dalam proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” imbuhnya.
Editor – Devi Ari L